Dokumen Hukum

Kebijakan Pengembalian Dana

Berlaku sejak 30 Agustus 2026

Dokumen ini menjelaskan kapan pembayaran kepada Edupiere dapat dikembalikan, bagaimana cara mengajukannya, dan mengapa pembayaran biaya sekolah yang dilakukan orang tua/wali melalui platform ini tunduk pada kebijakan sekolah masing-masing, bukan kebijakan kami.

Naskah awal — belum ditinjau penasihat hukum. Dokumen ini disusun sebagai kerangka kerja dan masih memuat isian yang harus dilengkapi (badan hukum, alamat, kontak resmi). Mohon ditinjau ahli hukum sebelum dipakai secara komersial.

1.Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku atas pembayaran yang diterima oleh Edupiere, yaitu biaya berlangganan platform yang dibayarkan oleh Sekolah.

Kebijakan ini tidak berlaku atas biaya pendidikan (SPP, uang pangkal, seragam, kegiatan, dan sejenisnya) yang dibayarkan orang tua/wali. Pengaturannya ada pada Pasal 2.

2.Pembayaran biaya sekolah bukan pembayaran kepada Edupiere

Ketika orang tua/wali membayar tagihan sekolah melalui halaman pembayaran Edupiere, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening atau akun Edupiere. Pembayaran diterima langsung oleh rekening bank, akun QRIS, atau akun gerbang pembayaran milik sekolah yang bersangkutan. Peran Edupiere terbatas pada menerbitkan tagihan, menyediakan halaman pembayaran, mencocokkan penerimaan, dan menerbitkan kuitansi atas nama sekolah.

Akibatnya, untuk pembayaran jenis ini:

  • Permohonan pengembalian dana, kelebihan bayar, pembatalan tagihan, atau sengketa nominal diajukan langsung kepada sekolah — umumnya melalui bendahara atau bagian administrasi.
  • Besaran, syarat, dan tenggat pengembaliannya ditentukan oleh kebijakan sekolah dan yayasan, bukan oleh Edupiere.
  • Bila sekolah memutuskan mengembalikan dana, pembatalan dicatat di sistem sebagai transaksi lawan sehingga riwayatnya tetap utuh dan dapat diaudit. Kuitansi atas pembayaran yang dibatalkan otomatis ditandai tidak berlaku, dan penandanya dapat diperiksa siapa pun melalui tautan verifikasi pada kuitansi tersebut.

Edupiere tidak berwenang menahan, mengalihkan, atau mengembalikan dana milik sekolah.

3.Pengembalian biaya berlangganan

Sekolah dapat mengajukan pengembalian dana atas biaya berlangganan dalam hal:

  • Kesalahan penagihan — tagihan ganda, nominal tidak sesuai paket yang disepakati, atau penagihan atas periode yang sudah dibayar. Dikembalikan penuh sebesar selisihnya.
  • Layanan tidak dapat digunakan karena gangguan dari pihak kami yang berlangsung lama dan tidak dapat kami pulihkan dalam tenggat yang wajar. Dikembalikan proporsional atas hari layanan yang tidak dapat dipakai.
  • Pembatalan dalam masa awal berlangganan — permohonan yang diajukan paling lambat [jumlah hari masa uji] hari kalender sejak pembayaran pertama, sepanjang data sekolah belum dipakai secara operasional.

4.Yang tidak dikembalikan

  • Periode berlangganan yang sudah berjalan dan terpakai. Penghentian di tengah periode menghentikan perpanjangan berikutnya, bukan mengembalikan periode berjalan.
  • Biaya jasa pihak ketiga yang sudah terpakai dan tidak dapat kami tarik kembali — antara lain pengiriman pesan WhatsApp, surel, dan potongan gerbang pembayaran.
  • Pekerjaan penyesuaian, migrasi data, atau pendampingan yang sudah dikerjakan dan diterima.
  • Pembatalan yang disebabkan pelanggaran Syarat & Ketentuan oleh pihak Sekolah.

5.Cara mengajukan

Kirim permohonan ke tanya@edupiere.id dari alamat surel penanggung jawab sekolah, dengan menyertakan:

  • nama sekolah dan nomor tagihan atau bukti pembayaran;
  • tanggal dan nominal pembayaran;
  • alasan permohonan.

Permohonan kami tanggapi dalam [jumlah hari kerja] hari kerja. Bila disetujui, dana dikembalikan melalui jalur yang sama dengan pembayaran semula dan ke rekening atas nama pihak yang sama — ketentuan pencegahan pencucian uang tidak mengizinkan pengembalian ke rekening pihak lain.

Waktu dana benar-benar diterima bergantung pada bank atau penyedia pembayaran, umumnya beberapa hari kerja setelah kami proses.

6.Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat kami perbarui. Perubahan berlaku sejak tanggal berlaku yang tercantum di bagian atas halaman, dan tidak mengurangi hak atas permohonan yang sudah diajukan sebelum perubahan.

7.Kontak

[badan hukum penyelenggara]
[alamat resmi]
Surel: tanya@edupiere.id